Mungkinkah Bupati Blitar Mak Rini Dimakzulkan?

Arif
Mungkinkah Bupati Blitar Mak Rini dimakzulkan atau dilengserkan dari jabatannya?. (foto/ist)

BLITAR,iNewsBlitar  – Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini tinggal selangkah lagi diadili DPRD Kabupaten Blitar melalui pansus hak angket dan hak interpelasi.

Draft usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi telah ditandatangani 26 anggota legislatif dan secara resmi sudah diajukan ke pimpinan dewan.

Mak Rini akan diminta menjelaskan polemik sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati Blitar.

Kemudian juga diminta menjelaskan polemik TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi daerah) yang dinilai sebagai sarang oligarki.

Jika nanti terbukti ditemukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, mungkinkah Bupati Blitar Mak Rini dimakzulkan atau dilengserkan dari jabatannya?.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro mengatakan, peluang pemakzulan diakui memang ada. Namun saat ini legislatif memilih konsentrasi digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.

“Peluang itu (pemakzulan) ada. Tapi kita hari ini belum berfikir ke sana. Fokus kita bagaimana pansus hak angket dan hak interpelasi bisa segera digelar,” ujarnya Selasa (31/10/2023).

Sewa rumdin wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat menjadi pemicu usulan digelarnya pansus hak angket. Rumdin yang uang sewanya diongkosi APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta itu, ternyata rumah pribadi Mak Rini.

Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Dipelopori Fraksi PAN dan Fraksi PDIP yang totalnya berjumlah 26 orang, usulan pansus hak angket digulirkan.

Begitu juga dengan pansus hak interpelasi. Pada saat yang sama Fraksi PAN dan Fraksi PDIP mengusulkan kepada pimpinan dewan. Draft usulan pansus telah diserahkan secara resmi.

Pansus hak interpelasi terkait polemik TP2ID yang dinilai membuat kegaduhan di pemerintahan Kabupaten Blitar. TP2ID dinilai sebagai sarang oligarki, di mana saudara kandung Bupati Mak Rini disinyalir sebagai pengendalinya.

Hak interpelasi bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas sekaligus menjadi alat kontrol legislatif terhadap pemerintahan Bupati Mak Rini.

Hendik menegaskan pansus hak interpelasi kepada Bupati Mak Rini harus digelar. Sebab sebelumnya usulan legislatif untuk membubarkan TP2ID, oleh Mak Rini telah ditolak.

Sementara soal kemungkinan hak interpelasi berkembang pada pemakzulan, kata Hendik masih jauh dibicarakan sekarang. Ia mengakui peluang itu (pemakzulan) ada.

Namun saat ini yang perlu dikawal adalah bola panas pansus hak angket dan hak interpelasi yang telah bergeser ke pimpinan dewan. Bagaimana pimpinan kemudian menindaklanjuti dengan paripurna.

“Yang perlu dikawal saat ini adalah setelah pansus hak angket dan hak interpelasi resmi diusulkan ke pimpinan. Dalam hal ini legislatif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas,” pungkasnya.

Sementara Bupati Blitar Mak Rini sebelumnya mengatakan tetap akan mempertahankan TP2ID meski DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pembubaran.

Soal saudara kandung bupati yang menjadi penanggung jawab TP2ID, Mak Rini mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.

“TP2ID masih kita butuhkan keberadaanya. Karena masukan dan saran itu sangat penting. Kita butuh tim percepatan,” ujar Bupati Mak Rini.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network