JAKARTA,iNewsBlitar – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek seluruh HGB dan HGU yang jatuh tempo.
Nusron mengatakan, nantinya tanah-tanah HGU atau HGB yang sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang akan dikembalikan menjadi aset negara.
Menteri Nusron juga menyampaikan pihaknya telah mulai mengidentifikasi tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah terlantar.
"Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).
Saat ini Menteri Nusron juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40 ribu hektar.
Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
"Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara," kata Nusron.
Tanah-tanah tersebut menurutnya berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai sektor prioritas pembangunan nasional.
"Tanah tersebut berpotensi juga untuk digunakan dalam berbagai macam tujuan, seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan," tutur Nusron.
Dia memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum rencana pemanfaatan diluncurkan secara resmi. "Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung," pungkasnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait