Kediri, Blitar.iNews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menangkap kakak beradik asal Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Satreskoba melakukan proses penyelidikan. Hasilnya benar adanya jika kedua tersangka menjual barang haram jenis pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan petugas mendapati 89 ribu butir pil dobel L yang siap diedarkan.
"Kami kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan benar saat petugas datang, di rumah tersangka, ditemukan barang bukti pil dobel L,", ungkap AKP Ridwan Sahara, Kasat Reskoba Polres Kediri Kamis.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Friezario Hardita Sevy Damara (28) dan Heralon Zeila Hardita Alfino (24). Keduanya diamankan di rumahnya Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Ridwan menambahkan, saat diamankan pelaku hendak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, akan tetapi dengan kesigapan petugas, pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan. "Setelah kami geledah di rumah tersangka kami temukan sejumlah 89 ribu pil dobel L, dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba," ungkapnya.
Kedua pelaku yang masih kakak beradik ini kini dibawa ke Mapolres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait