BLITAR, iNewsBlitar.id - Satreskoba Polres Blitar berhasil membekuk lima pengedar pil setan jenis dobel L. Dari kelima pengedar ini diamankan barang bukti Sebanyak 1.025 butir pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, kelima pelaku ini merupakan sebuah jaringan. Mereka diamankan pada 22 Agustus hingga 24 Agustus 2022. "Setelah mendapatkan laporan, Satreskoba Polres Blitar berhasil mengamankan para pelaku dalam tempo tiga hari," ungkapnya.
Para pelaku ini, yakni S alias Keplek warga Nglegok diamankan di sebuah Warung Kopi di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok. Kemudian NJ yang diamankan di Desa Jati, Udanawu, MA warga Keras, Kabupaten Kediri, TR warga Kediri, dan VC juga warga Kabupaten Kediri.
Peredaran narkoba di wilayah Blitar merupakan jaringan dari luar daerah, khususnya daerah sekitar Blitar. Kini pihak Satreskoba Polres Blitar Kota tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap penyuplai barang haram ini.
Akibat perbuatan para pengedar ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Robby Ridwan