get app
inews
Aa Read Next : Rehab Pecandu Narkoba Cukup di RSUD dr Iskak Tulungagung, Ini Alasannya

Wanita Asal Tulungagung di Tangkap Anggota Satreskoba Polres Kediri Kota

Selasa, 22 Februari 2022 | 19:41 WIB
header img
MA wanita asal Kabupaten Tulungagung Diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota (iNewsBlitar)

KEDIRI, iNewsBlitar - MA (27) warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ini kedapatan membawa sabu. Wanita berkulit bersih ini dibekuk Satreskoba Polres Kediri Kota.

 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan MA  ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktifitas transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

 

 

 

"Usai melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar didapati tersangka MA sedang membawa sabu-sabu di pinggir jalan Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren sekitar pukul 01.00 dini hari," terangnya.

 

 

 

Petugas saat itu langsung melakukan upaya penggeledahan pada MA  yang saat ini berdomisili kos di Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto. Ternyata sabu-sabu ditemukan di saku celananya. 

 

Sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya ditemukan petugas. Selain itu, ada HP pintar juga turut diamankan.

 

 

 

"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

 

 

 

Atas perbuatannya  tersangka diduga melanggar  Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman  dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut