get app
inews
Aa Read Next : Rehab Pecandu Narkoba Cukup di RSUD dr Iskak Tulungagung, Ini Alasannya

Kenapa Irjen Teddy Minahasa Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup?

Rabu, 10 Mei 2023 | 02:21 WIB
header img
Irjen Teddy Minahasa dijatuhi majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kapolda Jawa Timur itu lolos dari vonis mati (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsBlitar – Irjen Teddy Minahasa Putra dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Teddy yang terlibat kasus peredaran narkoba itu lolos dari hukuman mati yang dituntutkan jaksa.

Kendati lolos dari vonis mati, kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea menilai putusan hakim kepada kliennya, tidak adil.

Putusan hakim terhadap mantan Kapolda Jawa Timur itu dinilai tidak sesuai fakta hukum.

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," kata Hotman usai persidangan, Selasa (9/5/2023).

Hotman membeberkan sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu oleh Teddy yang terjadi pada 28 September 2022.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan," ujarnya.

Kedua, terkait Teddy menikmati uang. Hotman mengklaim kliennya sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari Syamsul Ma'arif kepada Linda.

"Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," tuturnya.

"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, enggak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi. Jadi semua putusan hakim itu mengambang," tuturnya.

Selain itu, ia juga menilai hakim mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal itu, sejumlah pakar menyebut bukti elektronik seperti percakapan chat atau WhatsApp harus diproses digital forensik secara utuh atau tanpa terpotong-potong.

"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tegas Hotman.

"Untuk itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim memvonis seumur hidup kliennya. Udah pasti banding, sampai Peninjauan Kembali (PK) nanti, masih panjang perjalanan ini," tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keputusannya majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Alasan yang memberatkan adalah Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, berbelit memberikan keterangan, serta menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Terdakwa Teddy juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik. Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujarnya.

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika.

Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut