BLITAR, iNewsBlitar.id- Rata-rata setiap hari ada satu pasang remaja di Kediri yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Pada Januari 2013 ini tercatat sudah 26 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan. Bahkan pada 2022 lalu ada 259 pasang selama satu tahun.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun. Untuk faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat,yakni hukum adat,ekonomi,pendidikan dan teknologi.
Munasik mengatakan, di Kabupaten Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi.
Tontonan pornografi dituding menjadi penyebab utama terjadinya kehamilan tersebut.
“Khusus faktor teknologi memang masih manjadi faktor utama penyebab tingginya pengajuan DK, dimana anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau hp, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah,” Jelas Munasik.
Munasik menambahkan, dalam pengajuan dispensasi kawin ini, terdapat orang tua yang khawatir melihat anaknya berpacaran. Selain itu juga terdapat pasangan yang hamil diluar nikah. Saat pengajuan dispensasi kawin ini kedua orang tua pasangan wajib hadir untuk diberikan edukasi dan wawasan dalam membina rumah tangga.
“Dalam pengajuan dispensasi kawin, kedua orang tua pasangan wajib hadir, karena pasangan tersebut secara tidak langsung “dikarbit”, sehingga pengadilan agama memberikan edukasi dan wawasan dalam membina rumah tangga melalui orang tuanya,” Imbuh Munasik.
Pihak pengadilan agama berharap agar pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak, terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih pergaulan. Salah satunya dengan kegiatan yang positif dan cerdas dalam menggunakan gadget.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait