get app
inews
Aa Read Next : Wau Warung Kopi di Blitar Sudah Menjadi Tempat Transaksi Pil Dobel L

Ya Ampun, Tiga Pegawai Honorer di Pandeglang Pesta Sabu Jam Kerja, Anak Istri Makan Apa?

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:00 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Pandeglang, meringkus tiga pegawai honorer Pemprov Banten, dan Pemkab Pandeglang, saat asyik nyabu di mobil. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution

PANDEGLANGiNewsBlitar - Satreskoba Polres Pandeglang, Banten membekuk empat orang yang sedang pesta sabu di dalam mobil. Tiga diantaranya yang berhasil diamankan bekerja sebagai tenaga honorer. 

 

Selain ketiga pegawai honorer, Satreskoba Polres Padeglang, juga berhasil meringkus seorang warga yang turut serta dalam pesta sabu dan ganja tersebut. Mereka pesta sabu dan ganja di dalam mobil yang sedang diparkir di tepi jalan.

 

 

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suandi mengatakan, ketiga pegawai honorer yang berhasil diringkus, antara lain berinisial ER honorer di Pemprov Banten, DO dan YA pegawai honorer di Pemkab Pandeglang, serta AC warga sipil yang turut pesta sabu ketiga pegawai honorer tersebut.

 

Kompol Andi Suandi menjelaskan, keempatnya diamankan saat jam pelayanan masyarakat masih berlangsung. Bukanya memberikan pelayanan, mereka justru asyik berkumpul menggelar pesta sabu dan ganja.

 

 

"Ketiga pegawai honorer tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pandeglang, saat menggelar pesta sabu di dalam mobil. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu, satu alat hisap, serta satu linting ganja," ujar Andi Suandi. 

 

Sementara DO saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Pandeglang, mengaku sekitar satu tahun menggunakan sabu. "Saya beli dari teman secara online," ujar pegawai honorer yang sudah 14 tahun bekerja di Pemkab Pandeglang.

 

Akibat perbuatannya, ketiga pegawai honorer dan satu warga peserta pesta sabu tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU. 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

 

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut