get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada Blitar, Oknum Camat dan Lurah Dilaporkan

Sisa Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Lho, Ini Informasinya

Senin, 07 Februari 2022 | 12:21 WIB
header img
Pemerintah Berencana Menghapuskan Tenaga Honorer

JAKARTA, iNewsBlitar– Pemerintah mewacanakan untuk meniadakan tenaga honorer tahun depan. Bagi tenaga honorer yang belum bergabung bersama korps abdi Negara tersebut tidak perlu berkecil hati.

 

Masih terbuka peluang bagi para tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer untuk dapat menjadi bagian dari abdi Pemerintah seperti dilansir okezone.

 

1. Syarat Usia Tenaga Honorer Diangkat PNS

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

 

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

 

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

 

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

 

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

 

2. Ikuti Tes CPNS

Meski begitu, bila belum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Bagi tenaga honorer masih dapat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

3. Ketentuan Peserta CPNS

Dengan memenuhi syarat antara lain berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

 

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

 

4. Tidak Pernah Diberhentikan Tak Hormat

Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut