BLITAR, iNewsBlitar – Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Jawa Timur diduga telah melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2024.
Keduanya, yakni Camat Talun dan Lurah Kamulan secara terang-terangan mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah- Abdul Ghoni di sebuah acara yang menghadirkan bakal calon bupati Rini Syarifah atau Mak Rini.
Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Bawaslu Kabupaten Blitar.
Moh Hidayatus S, SH Divisi Hukum Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky atau Haji Beky ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
“Betul. Laporan dimasukkan secara resmi ke BKPSDM dan Bawaslu pada 17 September 2024,” ujar Moh Hidayatus atau akrab disapa Becky kepada iNewsBlitar Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berlangsung pada 8 September 2024 di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kedua oknum ASN itu hadir dalam kegiatan mobilisasi massa yang dikemas acara jalan sehat bertema Pemuda Kamulan Bersatu.
Sebagian besar yang hadir, termasuk Camat dan Lurah Kamulan mengenakan kaos bersablon Pemuda Kamulan Bersatu dengan bagian punggung bertulisan: Maju Bersama Rindu Berkelanjutan.
Maju Bersama Rindu Berkelanjutan diketahui merupakan tagline pemenangan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Di depan bacabup Rini Syarifah yang hadir di acara, kedua oknum ASN memandu massa untuk meneriakkan jargon pemenangan pasangan Rini-Ghoni secara bersama-sama.
Menurut Hidayatus seluruh bukti foto dan rekaman video yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 telah disertakan dalam laporan.
“Kita memiliki bukti yang lengkap dan sudah kita sertakan dalam laporan,” terang Hidayatus.
Kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.
Bahkan bukan hanya mengabaikan, keduanya dapat dinilai telah melecehkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hidayatus meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan.
BKPSDM dan Bawaslu diharap berani memberikan tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi setimpal jika kedua oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Hal itu untuk membuktikan bahwa sosialisasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 bukan sekedar lip service.
Terkait kemungkinan adanya dalih klasik bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi sebelum masa kampanye, Hidayatus menegaskan semua kembali pada aturan yang berlaku.
“Silahkan saja kalau ada dalih seperti itu (belum masa kampanye), tapi semua kembali pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Blitar Budi Hartawan ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
Nomor WA Budi Hartawan diketahui aktif, namun saat dikirimi pesan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang bersangkutan diduga sengaja tidak merespon.
Editor : Solichan Arif