get app
inews
Aa Read Next : Malam Coblosan, Caleg di Blitar Digrebek Bersama Wanita Idaman Lain

Biadab, Suami Ajak Istri Edarkan Sabu untuk Beli Susu

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:10 WIB
header img
Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan SN dan 7 Tersangka Lainnya dalam Kasus Narkotika (iNewsBlitar)

BLITARiNewsBlitar - SN Wanita 22 tahun warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dibekuk Satreskoba Polres Blitar Kota. Ia dibekuk karena bersama suaminya mengedarkan sabu-sabu.

 

Dari tangan SN ibu dari anak ini polisi berhasil menyita barang bukti 1,63 gram sabu lengkap dengan alat hisapannya. 

 

SN mengaku mulai mengenal sabu sejak Oktober tahun lalu. Ia diajak suaminya untuk mencoba sabu. Setelah mencoba justru membuatnya ketagihan.

 

"Awalnya coba-coba lalu ketagihan," ungkap SN, Kamis (27/01/2022).

 

SN mendapatkan suplai sabu dari suaminya. Suaminya yang baru pulang dari penjara dengan kasus yang sama, yakni narkotika. 

 

"Suami saya baru pulang dari penjara, lalu mengajak saya mencoba sabu," ungkapnya.

 

Suami SN yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) tidak memiliki pekerjaan tetap. Pasangan muda ini memiliki anak yang masih balita berusia 3 tahun. "Tidak memiliki pekerjaan, nggak tahu dapat uang buat beli sabu darimana," ungkap wanita bertato di lengan kirinya ini.

 

Satreskoba Polres Blitar Kota saat ini sedang mengejar suami SN. "Suami SN menjadi pengedar sabu dan saat ini masih DPO," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.

 

Satreskoba Polres Blitar mengamankan 8 orang karena mengedarkan barang sabu dan pil dobel L. Polisi berhasil menyita 4,27 gram sabu lengkap dengan alat hisapannya dan 9.208 butir pil dobel L.

 

Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut