Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Ternyata Eks Walkot Samanhudi, Rekrut 3 Eksekutor dari Lapas
Sekedar informasi, Samanhudi Anwar sang otak perampokan pernah menghuni Lapas Sragen atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2018 silam.
Samanhudi terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Blitar. Samanhudi kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti menerima suap Rp1,5 miliar dari proyek pembangunan SMPN 3 Blitar. Samanhudi awalnya ditahan di Lapas Sidoarjo namun kemudian dipindahkan ke Lapas Blitar dan terakhir di Lapas Sragen.
Kemudian, Samanhudi bebas pada 10 Oktober 2022. Namun kini, eks Walkot Blitar itu harus kembali mendekam di penjara lantaran menjadi otak perampokan rumah dinas Blitar.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait