BLITAR, iNewsBlitar - Sebanyak delapan orang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. Mereka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, dari keenam pelaku ini polisi dapat mengamankan barang berupa sabu seberat 4,17 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital dan tiga buah alat hisap.
Argo menjelaskan, bahwa delapan tersangka ini dari enam laporan kepolisian. Mereka merupakan diamankan dari pengembangan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Blitar.
Mereka mendapatkan barang haram ini dari jaringan yang ada di luar kota dengan sistem ranjau. "Kita masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar yang lebih besar," ungkapnya.
Karena perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait