Blitar, iNewsBlitar.id - Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Januari 2024. Polres Blitar telah mengamankan 14 orang tersangka yang salah satunya berstatus pelajar.
"Dalam ungkap kasus peredaran narkoba, terdapat dua kasus narkotika dan sembilan kasus peredaran pil double L," ungkap Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo pada Kamis (1/2/2024).
Polres Blitar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 14.84gr, pil double L 30.216 butir, uang tunai Rp. 2.369.000, 12 unit HP, satu buah pipet, 10 klip plastik, satu penghisap, tiga tas selempang, satu timbangan digital, dua buah dompet, empat bungkus rokok, satu kertas (paper), dua buah botol dan satu korek api.
"Peredaran narkotika dan obat-obatan terungkap setelah Polres Blitar lakukan pengembangan terhadap laporan pengungkapan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar," imbuh Kompol Yoyok.
Tersangka melakukan modus operandi dengan sistem ranjau dan cash of delevery (cod).
Peredaran pil double L rata-rata dilakukan pada lingkungan sekolah. Sedangkan sabu-sabu diedarkan di kalangan pemuda.
Pengembangan dilakukan di wilayah Tulungagung. Sedangkan di wilayah hukum Polres Blitar, Kompol Yoyok lakukan pengembangan di Garum, Talun dan Wlingi.
"Salah satu tersangka yang berinisial W (18) statusnya masih pelajar," tutup Kompol Yoyok.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait