BLITAR, iNewsBlitar.id - Aksi bejat dilakukan oleh seorang bapak di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar karena menghamili anak kandung saat istri bekerja sebagai TKW. Pelaku berinisial YK (44) tahun tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku kelas 6 SD.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, saat sang istri tengah mencari rezeki di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita di luar negeri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari.
Tika menceritakan, kasus ini terbongkar saat bibi korban curiga ada perubahan bentuk badan pada korban. Tante korban melihat perut korban membesar layaknya orang hamil.
Bibi korban kemudian mengajak untuk pemeriksaan kehamamilan korban dan hasilnya korban hamil. Tante korban menanyakan siapa yang tega manghamili keponakannya dan diketahui sang ayah kandung pelakukanya.
Atas kejadian ini, bibi korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kini YK tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. YK terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait