BLITAR, iNewsBlitar – Hasil pemilihan atau seleksi calon perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Jawa Timur menimbulkan gejolak pro dan kontra.
Polemik dipicu adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Balitar (LPPM Unisba).
Ketua Tim Penguji dari LPPM-Unisba Heri Suprayitno, menegaskan tes seleksi calon perangkat Desa Bendosewu sudah sesuai kaidah akademik dan berlangsung independen.
“Kami tidak menerima pesanan dari pihak tertentu. Kami selenggarakan tes berdasarkan kaidah akademis,” ujar Heri kepada wartawan Senin (23/12/2024).
LPPM-Unisba diketahui ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam seleksi calon perangkat Desa Bendosewu Kecamatan Talun.
Lembaga kampus ini bertugas menggelar serangkaian ujian, mulai tes tulis berbasis komputer (computer-assisted test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.
Tes yang berlangsung pada 19 November 2024 diketahui mengambil lokasi di gedung SMAN Talun.
Ujian diikuti calon perangkat desa dari 3 desa di wilayah Kecamatan Talun, yakni Desa Bendosewu, Desa Jajar, dan Desa Jeblog.
Heri Suprayitno menegaskan, pihaknya hanya menyelenggarakan tes seleksi atau penyaringan. Adapun penjaringannya merupakan kewenangan panitia dari pemerintah desa masing-masing.
“Jadi kami hanya menyelenggarakan tes penyaringan melalui tiga jenis tes tersebut,” ungkapnya.
Heri mengklaim tidak mungkin terjadi praktik saling contek antar peserta dalam proses tes tulis. Sebab setiap peserta tes menghadapi 100 soal yang itu berbeda.
Komposisi masing-masing dari 300 bank soal yang ada, juga diacak. Karenanya, kata Heri sekalipun ada kesamaan soal yang diterima peserta, nomor urutnya pasti berbeda.
Secara tekhnis begitu setiap peserta menekan tombol selesai atau finish, maka nilai akan muncul dan dapat dilihat oleh peserta lainnya.
“Intinya tidak mungkin terjadi manipulasi di sini. Apalagi saling contek. Setiap peserta mengahadapi 100 soal yang berbeda-beda dengan waktu penyelesaian 90 menit,” jelasnya.
Heri juga mengakui ada penilaian manual dalam tes wawancara dan tes pengetahuan praktis. Namun ia berani memastikan penilaian oleh tim bersifat terbuka dan bisa diuji independensinya.
Sementara khusus tiga formasi posisi perangkat Desa Bendosewu, terdapat 11 peserta tes yang disodorkan oleh panitia seleksi.
Berdasarkan hasil penilaian, pihaknya menyodorkan 6 nama peserta yang memperoleh nilai tertinggi.
“Dari 6 itu, kepala desa dengan rekomendasi camat yang berwenang memilih 3 orang untuk menduduki 3 posisi perangkat Desa Bendosewu yang dibutuhkan,” terangnya.
Heri juga mencontohkan, misalnya kepala desa memilih peserta dengan nilai terendah dari 6 nama yang disodorkan, hal itu tidak menyalahi kewenangan.
Sebab hal itu domain kewenangan kepala desa. Heri juga menegaskan seluruh prosedur penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2014 yang kemudian direvisi dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2016.
Editor : Solichan Arif