Blitar, iNewsBlitar - Bawaslu Kabupaten Blitar membuat surat undangan untuk memintai keterangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto dan Beky Herdiansyah (Rizky).
Bawaslu Kabupaten Blitar memintai keterangan pada Palson Rizky perihal pembagian beras saat terjadi bencana alam puting beliung di Kecamatan Gandusari minggu lalu.
Anehnya surat yang diterima oleh tim liaison officer (LO) paslon Rizky membuat bingung. Betapa tidak, Bawaslu Kabupaten Blitar membuat surat yang cacat secara formil.
Fauzin Ahmad salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon Rizky mengatakan, Bawaslu memberikan undangan dengan hari dan tanggal yang tidak sesuai.
Dalam undangan yang diterima oleh LO, Rijanto dan Beky diminta datang pada tanggal 07 Hari Jumat November 2024. Sementara itu, dalam kalender Masehi 2024, tidak ada yang menyatakan Hari Jumat November tanggal 07.
Dalam kalender Masehi 2024 pada Bulan November ada 5 Hari Jumat. Hari Jumat jatuh pada tanggal 1, 8, 15, 22, dan 29. Sedangkan tanggal 7 November jatuh pada Hari Kamis.
“ Kami bingung harus datang pada tanggal 7 Harinya Kamis atau Hari Jumat tanggalnya 8. Dalam undangan Hari Jumat tanggalnya 7. Kalau mau mengikuti surat undangan tidak ada yang tepat,” ungkapnya.
Fauzin menilai surat undangan ini cacat secara formil. Surat yang cacat secara formil ini masih digunakan sebagai dasar oleh Bawaslu untuk mengirimkan undangan kedua pada pasangan Rizky.
“ Kalau dasarnya sudah cacat secara formil, maka produk turunannya juga cacat secara formil,” ungkapnya.
Ia menilai Bawaslu Kabupaten Blitar juga unik. Lembaga ini mengirimkan surat undangan kedua sekitar pukul 09 malam.
Pasangan Rizky diminta datang ke Bawaslu pukul 09.00 WIB Hari Sabtu untuk dimintai keterangan. “ Saat membuat laporan diminta jam kerja, namun saat mereka mengirimkan surat juga sudah di luar jam kerja,” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal surat undangan yang dinilai cacat secara formil ini.
Editor : Robby Ridwan