BLITAR, iNewsBlitar – Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan menghentikan pengusutan kasus bagi-bagi beras paslon Rijanto-Beky Herdihansah lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
Bagi-bagi beras kepada korban bencana alam puting beliung di Kecamatan Gandusari diketahui dilakukan langsung oleh Cabup Rijanto dan Cawabup Beky dan berlangsung pada masa kampanye.
Tim Hukum paslon Rini Syarifah (Mak Rini)- Abdul Ghoni menilai keputusan Bawaslu ganjil dan diduga dipengaruhi rasa takut ketimbang semangat menegakkan aturan.
Atas alasan itu Tim hukum Mak Rini-Ghoni memutuskan melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sangat jelas ketakutannya. Kami melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke DKPP,” ujar Joko Trisno Mudiyanto Ketua Tim Hukum Paslon Mak Rini-Ghoni Selasa (12/11/2024).
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh paslon Rijanto-Beky telah teregister dalam nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024.
Sejumlah alat bukti telah diserahkan oleh Tim Hukum Mak Rini-Ghoni selaku pelapor. Selama batas waktu 5 hari, Bawaslu diketahui telah meminta keterangan terlapor, saksi-saksi dan pelapor.
Menurut Joko Trisno, indikasi ketakutan Bawaslu untuk menegakkan aturan itu terlihat sejak awal. Panwascam (Gandusari) tidak melaporkan kegiatan bagi-bagi beras itu sebagai sebuah temuan.
Mereka terkesan membiarkan. Termasuk Bawaslu, kata Joko terkesan tutup mata dan tutup telinga, sampai muncul laporan dari Tim Mak Rini-Ghoni tentang dugaan adanya pelanggaran pemilu.
“Panwascam yang harusnya sudah bisa buat (laporan) sebagai temuan, tapi Bawaslu Kabupaten Blitar tutup mata tutup telinga. Panwascamnya gak kerja,” ungkapnya.
Beras yang hendak dibagi-bagi kepada korban bencana alam, kata Joko diturunkan di kantor Desa Sukosewu. Pada saat itu panwascam mestinya sudah mengambil tindakan dengan melapor ke Bawaslu sebagai temuan.
“Tapi nyatanya Panwascam diam seribu bahasa,” tambahnya.
Saat ini Tim hukum Mak Rini-Ghoni tengah melakukan pendalaman sekaligus mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya dibawa ke DKPP.
“Dalam waktu dekat (dibawa ke DKPP), ini sedang kami lakukan pendalaman dan kumpulkan bukti,” pungkasnya.
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan sebelumnya telah mengklarifikasi pelapor, para saksi, Anggota KPU Kabupaten Blitar, dan para Terlapor, serta hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gandusari.
Hasilnya, Sentra Gakkumdu merekomendasikan kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
"Statusnya sudah kami umumkan Senin 11 November 2024 malam,” tandas Masrukin.
Editor : Solichan Arif