BLITAR, iNewsBlitar- Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi mencabut izin padepokan Gus Samsudin Jadab, Selasa (09/08/2022). Pencabutan ini setelah Pemkab Blitar melaksanakan assesment dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama dan dinas terkait pemberi izin.
“Kita mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati karena praktiknya tidak sesuai dengan izin,” ungkap Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, di Pendopo Ronggo Hadi Notonegoro, Selasa (09/08/2022).
Rahmat menjelaskan, bahwa izin yang dimiliki oleh Gus Samsudin praktik pengobatan pijat dengan media madu dan kelapa. Dalam praktiknya Gus Samsudin melakukan pengobatan di luar konteks perizinan.
Selain mencabut izin, Pemkab Blitar juga menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan di Padepokan Nur Dzat Sejati. “Kegaitan pemondokan dan menyerupai pengajian juga dihentikan, karena Gus Samsudin karena tidak izin yang dikantongi yayasan sesuai dengan kondisi aktual yang ada di padepokan saat ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar tetap memberikan ruang bagi Gus Samsudin untuk mengajukan izin baru. Nantinya diharapkan kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berupaya yayasan dapat disesuaikan dengan izin yang baru.
“Masak kita melarang warga saya memiliki usaha, tapi kalau beliaunya memenuhi syarat untuk memperbaiki izinnya bisa dibuka lagi.
Editor : Robby Ridwan