BLITAR, iNewsBlitar.id - Samsudin dapat bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman bebas kepada Samsudin (Gus Samsudin) saat sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/07/2024) sore.
Samsudin dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim yang diketahui oleh Ari Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, M Syafi'i, SH dan Iqbal Hutabarat SH.
Takbir berkumandang di luar ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim PN Blitar membacakan putusan. "Allah Hu Akbar, Takbir," teriak salah satu warga yang datang menghadiri persidangan ini.
Tidak hanya takbir, begitu Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, suara Isak tangis pecah di dalam ruang persidangan ini. Yuni istri kedua Gus Samsudin juga langsung sujud syukur mendengarkan putusan ini.
Dalam pertimbangan, Ari Kurniawan menyatakan, bahwa semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Samsudin didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara kedua anak buah Samsudin, yakni, Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya divonis bebas dalam perkara nomor 123 / Pidsus/ 2024/ PN Blt.
Ari Kurniawan menyatakan, bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 122 / Pidsus/ 2024/ PN Blt ini. Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.
Video yang digunakan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.
Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video utuh, sehingga mengaburkan isi video aslinya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Gus Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan.
Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.
Sementara itu, adanya putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpiki-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir dahulu," ungkap Raja Okto, SH JPU Kejari Blitar.
Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara untuk Fikri dan Yusuf anak buah Samsudin dituntut 1 tahun 6 bulan.
Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat SH mengatakan, bahwa majelis hakim sudah menggunakan fakta-fakta persidangan baik barang bukti dan keterangan saksi serta keyakinan hakim untuk membuat putusan. Menurutnya, masih ada upaya hukum lain untuk JPU.
Masih ada waktu maksimal 14 hari bagi JPU untuk upaya hukum lain yakni, kasasi di Mahkamah Agung. "Tentu Majelis Hakim sudah menggunakan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta persidanganu ntuk memutuskan," ungkapnya.
Editor : Robby Ridwan