BLITAR, iNewsBlitar- Kuasa Hukum Gus Samsudin Jadab, Drs, Priarno, SH, MH mengatakan, bahwa kliennya dapat mengurus izin baru jika ingin melanjutkan pengobatannya selama ini. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri serah terima hasil assesment Padepokan Nur Dzat Sejati di Pendopo Ronggo Hadi Notinegoro, Selasa (09/08/2022).
Priarno menegaskan, pihaknya menghargai dan menghormati hasil assesment yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Menurutnya, hasil assesment ini membuka kesempatan bagi Padepokan Nur Dzat Sejati untuk memenuhi kelengkapan yang belum ada.
"Pada saatnya nanti, kita akan urus sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Ia bersyukur, hasil assesment ini tidak mencabut izin badan hukum yayasan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Ini artinya, badan hukum yasasan Nur Dzat Sejati masih berlaku hingga sekarang.
Menyinggung soal aktifitas dipadepokan yang harus dihentikan, Priarno menyanggahnya. Menurutnya, dalam assesment ini tidak menyebutkan adanya penghentian kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati yang ada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
"Tida-tidak, hasil assesment tadi membuka ruang klien saya dan yayasan untuk melengkapi perizinan dan meyempurnakannya," tegasnya.
Editor : Robby Ridwan