BLITAR, iNewsBlitar- Kuasa Hukum Gus Samsudin Jadab, Drs, Priarno, SH, MH mengatakan, bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan Gus Samsudin Jadab yang ada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar bukan pondok pesantren. Hal ini ia tegaskan saat menerima hasil assesment Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadi Notinegoro, Selasa (09/08/2022).
"Kita itu bukan yayasan pondok pesantren, tapi memang bukan pondok pesantren," tegasnya.
Adanya sekitar 70 santri yang bermukim di Padepokan Nur Dzat Sejati, Priarno menjelaskan, bahwa iyu hanya sebutan orang yang bermikim di sana. "Saya rasa, sebutan-sebutan itu tidak masalah ya, hanya sebutan saja," terangnya.
Untuk selanjutnya, pihak padepokan akan mematuhi keputusan assesment dan melengkapi perizinan yang saat ini belum sempurna. "Yang jelas kami akan menyampaikan pada prinsipal untuk mengurus dan menyempurkan perizinan," tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi mencabut izin padepokan Gus Samsudin Jadab. Pencabutan ini setelah Pemkab Blitar melaksanakan assesment dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama dan dinas terkait pemberi izin.
Alasan mencabut izin yang dimiliki oleh Gus Samsudin ini, karena praktik pengobatan pijat dengan media madu dan kelapa tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam praktiknya Gus Samsudin melakukan pengobatan di luar konteks perizinan. Selain mencabut perizinan, Gus Samsudin juga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati.
Editor : Robby Ridwan