get app
inews
Aa Read Next : Karier Samsudin Berakhir Dipenjara, Satpol PP Copot Baliho Miliknya

Ini Tanggapan Gus Samsudin Jadab Usai Mediasi dengan Warga, tidak ada Kata Penutupan

Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:31 WIB
header img
Gus Samsudin Jadab Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar (iNewsblitar)

BLITAR, iNewsBlitar, Mediasi telah dilakukan antara warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar dengan Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin Jadab. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Blitar dan Kodim 0808 Blitar ini digelar di Mapolres Blitar dan dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mediasi ini juga dihadari perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kabupaten Blitar.   

Menanggapi hasil mediasi ini, Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin Jadab mengatakan, untuk sementara waktu ia akan menghentikan pengobatannya. Ia akan menunggu hasil keputusan Forkompimda Kabupaten Blitar yang rencananya akan disampaikan pada Selasa minggu depan.

"Untuk menjaga keamanan kita sama-sama mengkodusifkan antara padepokan dan masyarakat. Jadi tidak ada kata penutupan, hanya mengkondusifkan," tegasnya.

Gus Samsudin yang sebelumnya bekerja sebagai pengepul rongsok ini menyatakan, bahwa padepokan miliknya memiliki izin yang lengkap dari Kemenkumham dan izin praktik pengobatan. Ia keberatan untuk menutup padepokannya, karena memiliki izin yang sah.

Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa pengobatannya menggunakan truk sulap, ia ingin orang itu membuktikannya. "Inilah hebatnya media sosial yang membuat orang terpancing. Ia menyatakan bahwa ada pengiringan opini yang menyudutkan bahwa pengobatannya merupakan penipuan. "Ini sebuah fitnah yang tidak dapat dibuktikan," tegasnya.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut