get app
inews
Aa Read Next : Semua Dakwaan Tidak Terbukti Gus Samsudin Divonis Bebas

Video Viral Samsudin tidak Utuh, Hakim PN Blitar Beri Kesempatan Tambahkan Bukti, Saksi, dan Ahli

Rabu, 12 Juni 2024 | 20:40 WIB
header img
Sidang Gus Samsudin di Pengadilan Negeri Blitar

BLITAR, iNewsBlitar - Sidang lanjutan kasus yang menimpa Gus Samsudin pada tahap pemanggilan saksi a de charge (meringankan) di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (12/07/2024). Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum Gus Samsudin sapaan akrab Samsudin.

 

Ketiga saksi ini yakni, Imam Sholikin dan Saifudin warga yang merupakan pelanggan kanal YouTube milik Samsudin. Kemudian Ali Mustofa yang merupakan admin di kanal YouTube keluarga Samsudin.

 

Dalam persidangan ini terungkap, bahwa video yang viral dan menjerat Samsudin ini berasal dari beberapa akun Tik-Tok dan YouTube milik orang lain. Sementara itu, video aslinya memiliki durasi yang lebih panjang dibandingkan video yang viral. 

 

Penasehat Hukum Samsudin, Priarno, SH dan Imam Slamet, SH mengajukan bukti baru dalam persidangan ini. Bukti ini berupa video yang masih mentah dan isinya sama dengan video yang di kanal YouTube Mbah Den (SARIDEN). Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat Samsudin sudah dipotong baik di awal dan akhir video.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara ini memberikan kesempatan pada penasehat hukum terdakwa untuk menampilkan novum (bukti baru). Bukti baru berupa video ini ditonton bersama-sama untuk mencermati isi konten di Pengadilan Negeri Blitar. 

 

Video berdurasi lebih dari 28 menit ini merupakan bahan video yang diunggah di akun Mbah Din Sariden. Video ini didapatkan dari admin kanal YouTube keluarga Samsudin, Ali Mustofa.

 

Imam Sholikin salah satu saksi mengatakan, bahwa ada pendidikan yang disampaikan oleh Samsudin dalam video yang viral ini. Ia mengajak warga untuk tidak mengikuti ajaran sesat yang keluar dari aqidah agama. 

 

"Isinya baik kalau dilihat secara penuh jangan terjerumus dalam aliran sesat, begitu yang dikatakan oleh Gus Samsudin," ungkap Imam dalam persidangan.

 

Imam mengetahui pekerjaan Samsudin sebagai konten kreator YouTube. Imam juga sudah mengikuti akun milik Samsudin sejak lama. Ia juga mengaku menyukai konten-konten yang diproduksi oleh Samsudin karena mengajarkan untuk tidak mengikuti ajaran yang sesat. 

 

Hal senada diungkapkan oleh Saifudin. Ia mengaku menjadi penggemar Samsudin sejak lama. Ia juga akan menyukai setiap video yang diunggahnya oleh akun Mbah Din (Sariden). Pria asli Malang ini melihat secara utuh di video yang diunggah oleh akun milik Samsudin. 

 

Menurutnya, jika video yang viral itu tidak memuat secara utuh dari konten yang diproduksi oleh Samsudin. Ia menyayangkan video yang diunggah oleh orang lain tidak memuat secara utuh, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran. 

 

"Potongan video yang viral tidak full, kalau dilihat semua bagus isinya ada tausiyah agama, mengajak sholawat, itu kan yang penting," ungkap pria berambut panjang ini.

 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Blitar yang memimpin sidang ini, Ari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan lagi atau ahli. 

 

"Ini sama dengan penuntut umum yang juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi a charge atau yang memberatkan dan ahli. Ada tiga ahli dari penuntut umum, satu hadir, dua dibacakan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, SH, MH.

 

Pengadilan Negeri Blitar ingin memberikan kesempatan yang sama baik dari penuntut umum dan terdakwa untuk melakukan pembuktian, termasuk bukti baru (novum). "Kalau agenda sidang Minggu depan tidak dimanfaatkan, maka sidang berikutnya pada pembacaan tuntutan," ungkap Iqbal.

 

Sidang yang menjerat Samsudin dengan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan, SH, Muhammad Syafi'i, SH dan Muhammad Iqbal Hutabarat, SH sebagai anggota. Samsudin dan dua karyawannya didakwa dengan kasus pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut