get app
inews
Aa Text
Read Next : Semua Dakwaan Tidak Terbukti Gus Samsudin Divonis Bebas

Ini Alasan Izin Padepokan Gus Samsudin Jadab Dicabut

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:58 WIB
header img
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyerahkan hasil assesment Padepokan Nur Dzat Sjati kepada kuasa hukum Gus Samsudin Jadab selaku pimpinan padepokan.

BLITAR, iNewsBlitar- Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi mencabut izin padepokan Gus Samsudin Jadab, Selasa (09/08/2022). Pencabutan ini setelah Pemkab Blitar melaksanakan assesment dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama dan dinas terkait pemberi izin. 

 

“Kita mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati karena praktiknya tidak sesuai dengan izin,” ungkap Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, di Pendopo Ronggo Hadi Notonegoro, Selasa (09/08/2022).

 

Rahmat menjelaskan, bahwa izin yang dimiliki oleh Gus Samsudin praktik pengobatan pijat dengan media madu dan kelapa. Dalam praktiknya Gus Samsudin melakukan pengobatan di luar konteks perizinan. 

 

Selain mencabut izin, Pemkab Blitar juga menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan di Padepokan Nur Dzat Sejati. “Kegaitan pemondokan dan menyerupai pengajian juga dihentikan, karena Gus Samsudin karena tidak izin yang dikantongi yayasan sesuai dengan kondisi aktual yang ada di padepokan saat ini,” ungkapnya.

 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar tetap memberikan ruang bagi Gus Samsudin untuk mengajukan izin baru. Nantinya diharapkan kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berupaya yayasan dapat disesuaikan dengan izin yang baru.

 

“Masak kita melarang warga saya memiliki usaha, tapi kalau beliaunya memenuhi syarat untuk memperbaiki izinnya bisa dibuka lagi.

Hasil assesment ini diserahkan Walil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kepada Priarno selaku kuasa hukum Gus Samsudin Jadab. Pembacaan dan penyerahkan ini juga dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Rejowinangun, tokoh agama, Forkopimda Kabupaten Blitar, dan perwakilan dari Padepokan Nur Dzat Sejati.

 

Padepokan Nur Dzat Sejati yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar mendapatkan tentangan dari warga sekitar. Warga menilai pengobatan yang dilakukan oleh pengasuh padepokan yakni, Gus Samsudin Jadab merupakan praktik penipuan dengan modus pengobatan.

 

Warga bahkan melakukan aksi unjukrasa untuk menutup padepokan ini pada 31 Juli lalu. Aksi inj buntut dari niatan Pesulap Merah atau Marcel Radhival yang ingin menbongkar trik sulap yang digunakan Gus Samsudin dalam pengobatan, namun mendapatkan hadangan dari kuasa hukum.

 

 

 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut