KEDIRI, iNewsBlitar – Kota Kediri kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Assessement Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 4 Februari 2022 menjadi dasar penetapan status baru tersebut.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta masyarakat tidak panik. Mas Abu begitu biasa disapa menghimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan sekaligus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin protokol kesehatan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan” ujarnya.
Mas Abu mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini berlaku juga kepada pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sesuai Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 92 Tahun 2021, ada sejumlah sanksi yang siap dijatuhkan bagi para pelanggar.
Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin operasional usaha.
“Butuh kerjasama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” tegasnya.
Sementara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada PPKM Level 3.
Diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial maksimal 25 persen. Pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan.
Kapasitas pengunjung juga maksimal 50 %. Begitu juga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Dibolehkan beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 %.
Aktifitas makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Mereka mendapat porsi waktu untuk sekali makan 60 menit. Aturan ini juga berlaku pada restoran dan kafe. Pusat perbelanjaan dan mall dan bioskop wajib memberlakukan aturan aplikasi peduli lindungi.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 %. Tidak terkecuali tempat ibadah. Kapasitas jamaah juga maksimal 50 %. Fasilitas umum ditutup sementara.
Kegiatan pusat kebugaran masih diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 %, dan transportasi umum dengan prokes ketat maksimal 70 %, kecuali pesawat 100 %.
Kemudian hajat pernikahan masih diizinkan menggelar resepsi, tapi dengan kapasitas 25 % dan tidak makan di tempat.
Saat ini Pemkot Kediri telah menyiapkan kembali ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait