Bawaslu Blitar Hentikan Kasus Perusakan APK Caleg Pendukung Ganjar, Pelapor: Alasannya Konyol

Arif
Bawaslu Blitar Hentikan Kasus Perusakan APK Caleg Pendukung Ganjar, Pelapor: Alasannya Konyol. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif PPP Kota Blitar Jawa Timur Prawoto Sadewo dihentikan.

Laporan perusakan APK yang sudah dilengkapi bukti rekaman CCTV dianggap Bawaslu Kota Blitar belum memenuhi syarat formal, yakni pelapor tidak bisa menyebutkan identitas dan alamat pelaku.  

PPP bersama PDI Perjuangan (PDIP) dalam Pilpres 2024 diketahui merupakan partai politik pengusung pasangan Capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Iya dihentikan secara konyol, alasannya dianggap syarat formalnya tidak terpenuhi,” ujar Prawoto Sadewo selaku pelapor Selasa (23/1/2024).

Aksi perusakan APK berlangsung pada 14 Januari 2024 dini hari. Insiden terjadi di lingkungan Ngrebo Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

APK yang memakai gambar manga Jepang One Piece sebagai media kampanye itu, dikoyak hingga tinggal separuh. Perusakan serupa juga terjadi pada APK milik caleg PDIP yang berada di sebelahnya.

Dari rekaman CCTV terlihat terduga pelaku perusakan berjumlah sekitar 12 orang. Mereka mengendarai 5 unit sepeda motor yang datang dari arah selatan.

Pada hari itu juga Prawoto resmi melapor ke Bawaslu Kota Blitar, termasuk menyerahkan rekaman CCTV. Ia mengaku sempat optimistis laporannya akan bisa mengungkap pelaku perusakan.

Sebab di dalam Bawaslu terdapat Gakumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Apalagi dalam rekaman CCTV terlihat nopol kendaraan yang dipakai terduga pelaku.

Namun apa yang terjadi? Menurut Prawoto dirinya diminta Bawaslu melengkapi bukti formil, yakni diminta menyerahkan identitas terduga pelaku perusak APK beserta alamatnya.

Sebagai korban, Prawoto menilai permintaan Bawaslu Kota Blitar aneh, tidak lazim dan sekaligus konyol. Normatifnya, kata dia tugas Bawaslu adalah menemukan pelaku dan motif perusakan, bukan malah dibebankan kepada pelapor atau korban.

Apa yang dilakukan Bawaslu juga dinilai sama halnya mendorong potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri.

“Permintaan Bawaslu aneh, tidak masuk akal sekaligus konyol. Kalau Bawaslu memang serius, tentunya tidak sulit melacak terduga pelaku melalui motor yang dipakai,” keluh Prawoto.

Prawoto yang berlatar belakang jurnalis mengaku kecewa sekaligus tidak percaya Bawaslu Kota Blitar akan fair play dalam menangani polemik maupun sengketa yang terjadi pada proses Pemilu 2024.

Negara, kata Prawoto telah sia-sia mengalokasikan anggaran besar untuk Bawaslu Kota Blitar. Kalau tugas Bawaslu hanya sekedar penertiban, menurutnya hal itu cukup dilakukan Satpol PP.

“Ya, kalau tidak ada fungsinya sebaiknya dibubarkan saja. Kalau hanya sekedar penertiban APK, itu cukup dilakukan Satpol PP. Daripada menghabiskan anggaran sia-sia,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Bawaslu Kota Blitar kepada Prawoto Sadewo selaku pelapor, menyebut laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.

Mengacu laporan No 02/LP/PL/Kota/16.03/I/2024 alasan penghentian disebutkan lantaran pelapor tidak melengkapi syarat formil. Surat penghentian ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto.

Sementara itu pihak Bawaslu Kota Blitar belum bisa dikonfirmasi.

 

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network