BLITAR, iNewsBlitar – Ancaman hukuman pidana kurungan dan denda tengah menanti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rijanto-Beky Herdihansah.
Sanksi akan dijatuhkan jika aksi bagi-bagi beras kepada para korban bencana alam puting beliung pada masa kampanye paslon terbukti pelanggaran pidana pemilu.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu di wilayah Kecamatan Gandusari itu diketahui telah dilaporkan Tim hukum paslon Rini Syarifah (Mak Rini) - Abdul Ghoni kepada Bawaslu Kabupaten Blitar.
Saat ini Bawaslu dan Gakumdu tengah mendalami bukti atribut paslon pada kendaraan yang dipakai dalam aksi bagi-bagi beras korban bencana alam di Gandusari.
“Pasal 187 sanksinya kurungan dan denda,” tegas anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin Sabtu (9/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar diketahui telah memproses laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan Tim Paslon Mak Rini-Abdul Ghoni.
Paslon Rijanto-Beky telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan oleh yang bersangkutan kooperatif, dipenuhi. Pada Sabtu (9/11/2024), Rijanto-Beky mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Blitar dengan didampingi tim kuasa hukum.
Di depan komisioner Bawaslu, Rijanto maupun Beky menegaskan jika bantuan beras yang diulurkan kepada para korban bencana alam di Gandusari murni kemanusiaan, tidak ada urusan politik.
“Dikatakan tidak ada kaitan politik, murni kemanusiaan,” ungkap Masrukin.
Informasi yang dihimpun, jumlah bantuan beras yang dibagikan kepada korban bencana alam sebanyak 10 ton. Selain itu Haji Beky juga membantu membenahi rumah yang rusak.
Kendaraan yang dipakai dalam penyaluran bantuan beras itu diketahui terdapat atribut bergambar pasangan calon.
Menurut Masrukin, pihaknya bersama Gakumdu tengah mendalami bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu. Karena pidana, Bawaslu juga melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.
Ditegaskan jika Bawaslu hanya menegakkan undang-undang pemilihan. Karenanya penanganan perkara tidak melebar pada pembatalan pencalonan.
“Kita hanya menegakkan undang-undang pemilihan. Soal pembatalan pencalonan tidak sampai ke sana,” terangnya.
Selain terlapor, Bawaslu Kabupaten Blitar, kata Masrukin juga sudah memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi.
Secara aturan, Bawaslu hanya memiliki batas waktu 5 hari, yakni 11 November 2024 untuk membuat keputusan: kasus berlanjut ke wilayah hukum atau berhenti karena tidak cukup bukti.
Jika statusnya berlanjut, penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berikutnya berada di tangan kepolisian atau kejaksaan. “Akan ada pengumuman dari kita kaitannya dengan status atas pelaporan itu,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait