Penyebab Anas Urbaningrum Tak Mendapat Pembebasan Bersyarat Seperti Zumi Zola

Arif
23 koruptor bebas bersyarat 6 September 2022, Zumi Zola (tengah), Ratu Atut (kanan) hingga Jaksa Pinangki (kiri) (foto: ist)

BANDUNG,iNewsBlitar Anas Urbaningrum belum membayar uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu yang membuat nasib Anas tidak sama dengan sejumlah narapidana kasus korupsi kelas kakap lainnya yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR RI itu dipastikan masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.  “Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar Rabu (7/9/2022).

Pada Selasa 6 September 2022 kemarin, ada sebanyak 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 23 narapidana itu, 19 di antaranya penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, yakni antara lain Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali.

Anas Urbaningrum tidak termasuk yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu.  Menurut Elly, Anas kini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti dan kemungkinan baru akan bebas 2023 mendatang. “Kemungkinan 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada 2015 lalu. “Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan,” katanya.

Diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.

Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network