8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi;
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Sebelumnya akhirnya benar-benar resmi diberlakukan, isu terkait vaksinasi booster sebagai syarat aktivitas masyarakat, termasuk untuk mengakses ruang publik telah digaungkan oleh pemerintah.
"Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik, untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," ujar Prof Wiku, Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional dalam Konferensi Pers Update Covid-19 pada awal Juli lalu.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait