JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pemerintah resmi menetapkan vaksin booster, dosis lanjutan (dosis ketiga) vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas perjalanan. Aturan ini secara resmi tertuang lewat Surat Edaran Nomor 22 Tahun 22, Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tertera pada surat edaran, disampaikan bahwa vaksin booster menjadi syarat warga negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan ke luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan ini, berlaku sejak hari ini, Minggu 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi pernyataan dalam surat edaran, dikutip Minggu (17/7/2022).
Bagian protokol nomor 7 terkait vaksinasi booster sebagai syarat keberangkatan WNI PPLN dengan usia 18 tahun. Berikut rinciannya;
7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait