get app
inews
Aa Read Next : Semrawut, Stasiun Blitar tidak Lagi Stasiun Transit, Mulai Kapan ?

Info Penting, Mulai 30 Agustus, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:25 WIB
header img
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Mewajibkan Penumpang untuk Vaksin Booster Mulai 30 Agustus( Foto : Dok. iNews)

BLITAR, iNewsBlitar.id- Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

 

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut