JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pemerintah resmi menetapkan vaksin booster, dosis lanjutan (dosis ketiga) vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas perjalanan. Aturan ini secara resmi tertuang lewat Surat Edaran Nomor 22 Tahun 22, Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tertera pada surat edaran, disampaikan bahwa vaksin booster menjadi syarat warga negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan ke luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan ini, berlaku sejak hari ini, Minggu 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi pernyataan dalam surat edaran, dikutip Minggu (17/7/2022).
Bagian protokol nomor 7 terkait vaksinasi booster sebagai syarat keberangkatan WNI PPLN dengan usia 18 tahun. Berikut rinciannya;
7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi;
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Sebelumnya akhirnya benar-benar resmi diberlakukan, isu terkait vaksinasi booster sebagai syarat aktivitas masyarakat, termasuk untuk mengakses ruang publik telah digaungkan oleh pemerintah.
"Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik, untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," ujar Prof Wiku, Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional dalam Konferensi Pers Update Covid-19 pada awal Juli lalu.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait