get app
inews
Aa Read Next : Biaya Penghulu dan Administrasi Nikah di Rumah Capai Rp1,5 Juta, Warga Blitar Ngeluh

Kemenag Bantah Gus Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 | 15:59 WIB
header img
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, iNewsBlitar - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyamakan kumandang Azan dengan gonggongan anjing. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar.

 

Thobib Al Ashar menegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak memiliki niat untuk membandingkan kumandang Azan dengan gonggongan Anjing. Menag hanya membandingkan kebisingan yang timbul akibat suara yang keras dan dilantunkan bersamaan. 

 

Menurutnya, Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Justru pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

 

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ucap Thobib, dikutip dari rilis resmi Kemenag, Kamis (24/2/2022).

 

Menurut Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

 

Thobib kembali menegaskan pernyataan Yaqut tidak lain adalah sebagai percontohan. Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, maka menurutnya umat muslim mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain.

 

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.

 

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut