BLITAR, iNewsBlitar - Warga Blitar mengeluhkan besarnya biaya nikah di rumah atau di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Tidak tanggung-tanggung pasangan pengantin harus merogoh kocek mencapai Rp 1,5 Juta untuk pernikahan untuk membayar penghulu.
UR salah satu warga Kecamatan Wonotirto mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,5 Juta untuk penghulu. Ini ia lakukan untuk dapat menggelar ijab qobul di rumah. Ia memilih ijab qobul di rumah agar keinginan pernikahan sekali seumur hidupnya dapat lebih sakral. "Iya mas dulu nikahnya di rumah," ungkap UR.
Biaya ini meliputi semua kebutuhan administrasi dan mengundang penghulu datang ke rumahnya. Uang ini ia titipkan melalui Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). "Bagi warga kecil seperti saya ya berat sebenarnya, tapi mau gimana lagi," ungkapnya.
Padahal jika menggelar pernikahan di KUA pasangan pengantin cukup membayar Rp 600 ribu. Pengantin dapat menggelar pernikahan di jam kerja penghulu di KUA.
Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kecamatan Wonotirto, Muh Dawami menampik adanya tarikan melebihi ketentuan. Ia mengaku, KUA Kecamatan Wonotirto tidak pernah mematok biaya nikah melebihi Rp 600 ribu jika di luar kantor.
Menurutnya, selama ini pasangan nikah tidak mau mengurus administrasi secara mandiri. Pasangan nikah lebih memilih bantuan P3N yang ada di desa. P3N mengurus semua administrasi mulai dari desa hingga ke KUA. Tidak hanya itu, P3N juga turut mengantar penghulu datang ke rumah mempelai saat ada ijab qobul.
"Saya tidak pernah meminta pada P3N untuk memasang tarif, saya hanya minta Rp 600 ribu sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama," ungkapnya.
Meski demikian, Ia tidak menampik bahwa pihak keluarga mempelai memberikan tambahan uang transportasi. Menurutnya, jumlahnya masih dalam kategori wajar, yakni kisaran Rp 50 ribu.
"Kalau kita menerimanya ya Rp 600 ribu itu, itupun langsung di transfer ke rekening negara, kita tidak menerima langsung," tegasnya.
Editor : Robby Ridwan