get app
inews
Aa Read Next : Kinerja PNM Berdayakan Ekonomi Perempuan Indonesia Lampaui Grameen Bank Penerima Nobel Perdamaian

PP Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Apa Isinya?

Kamis, 17 Februari 2022 | 23:43 WIB
header img
Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Sumber/dok okezone.com)

PP Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Apa Isinya?

 

BLITAR, iNewsBlitar.id - Presiden Jokowi pada 9 Februari 2022 yang lalu secara resmi telah menandatangani PP no 8 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebagaimana mengutip MNC Portal pada Kamis 17 Februari 2022. PP no 8 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji itu terdiri dari 25 pasal. Ada satu pasal yang menyebutkan tentang penugasan menteri agama (Menag) untuk melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pada bagian awal PP tersebut, dijelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan ibadah haji. Pada bab ini tertulis juga tertulis penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk : 

a. Meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan

b. Mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Lalu, pada Pasal 3-5 menjelaskan mengenai pelaksanaan koordinasi ibadah haji. Di mana, Menag bertugas untuk melakukan koordinasi mulai dari pusat hingga kota bahkan sampai perwakilan Arab Saudi.

 

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

(2) Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

 

 

 

 

Pasal 4

Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. Gubernur di tingkat provinsi;

c. Bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

 

Pasal 5

Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:

a. Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan,dokumen perjalanan, dan administrasi;

b. Pembinaan; dan

c. Pelindungan.

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut