get app
inews
Aa Read Next : Rekrutmen Kepala Unit Pelayanan Makanan Bergizi Sekolah Sudah Dibuka

Kecam Perusakan Posko Petani Blitar, KPA: Percepatan Reforma Agraria Presiden Jokowi Diganjal

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:52 WIB
header img
Posko petani Blitar diserang dan dirusak puluhan orang yang diduga preman bayaran (foto: ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam terjadinya aksi penyerangan disertai pengerusakan terhadap posko petani di  Desa Gadungan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Jumat (14/10/2022).

Pengerusakan dilakukan sejumlah orang yang diduga preman bayaran PT Rotorejo Kruwuk, yakni perusahaan perkebunan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang bersengketa dengan petani.  

Dalam keterangan persnya, KPA menilai insiden yang terjadi sebagai langkah mundur atas komitmen pemerintah menjalankan reforma agraria. Sebab, garapan petani yang berada di Desa Gadungan dan Sumberagung, Kecamatan Gandusari tersebut telah berstatus LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria).

Artinya lokasi tersebut telah menjadi prioritas pemerintah untuk segera diselesaikan. “Bahkan Presiden Jokowi telah menyampaikan komitmennya untuk percepatan penyelesaian konflik dan reforma agraria,” ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan persnya Jumat malam (14/10/2022).

Penyerangan oleh puluhan orang itu berlangsung tiba-tiba. Ada sekitar 40 orang di mana lima orang diantaranya dikenali sebagai karyawan perkebunan. Satu orang yang diduga sebagai kordinator aksi penyerangan dikenali sebagai kuasa hukum pihak PT.

Begitu datang, mereka langsung menyerang posko milik petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM). Ruangan berkoordinasi untuk memperjuangkan redistribusi tanah, diacak-acak. Berkas-berkas yang ada di dalamnya dikeluarkan dan dibakar. Para penyerang juga menjeboli dinding ruangan, termasuk merontokkan genting bangunan.

Saat aksi berlangsung, di Posko terdapat 20 orang petani. Mereka memilih tidak melawan. Para petani mencoba menghentikan aksi perusakan dengan mengajak berdialog, namun oleh para perusak diabaikan.

Aksi penyerangan disertai pengerusakan posko petani diduga kuat terkait dengan perjuangan pertani PPKM untuk mendapatkan hak atas tanah redis. Sejak tahun 2013, petani PPKM tidak berhenti berjuang mendapatkan hak redis tanah perkebunan yang sebagian besar dikuasai PT Rotorejo Kruwuk.

Dari data yang dihimpun ada sebanyak 323 kepala keluarga (KK) petani. Mereka bertempat tinggal dan bercocok tanam di kawasan perkebunan. Para petani juga mendirikan posko sebagai tempat koordinasi perjuangan.

Total lahan yang disengketakan seluas 559 hektar. PT Rotorejo Kruwuk merupakan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang sejak tahun 2009 masa berlakunya habis, dan sampai kini belum diperpanjang.

Pihak PT belum bisa memenuhi syarat perpanjangan HGU, yakni melepas 20 % dari luas lahan dan diserahkan kepada rakyat. Kendati HGU belum diperpanjang, pihak PT masih beraktifitas di wilayah perkebunan, termasuk menyewakan lahan kepada pihak ketiga.

Sejak tahun 2020, lahan yang disengketakan telah berstatus LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria). Artinya menjadi prioritas pemerintah pusat segera diselesaikan. Sebelum insiden penyerangan terjadi, pada Minggu (9/10) Polsek Gandusari sempat mendatangi para petani.

Mereka meminta para petani mencopot spanduk yang bertuliskan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di tanah garapan tersebut. 

Mereka seolah tak peduli bahwa LPRA merupakan program negara. Menghalangi kelancaran LPRA sama halnya dengan melawan kebijakan negara.  Dalam rilisnya, KPA juga menyebut Presiden Jokowi berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian konflik dan reforma agraria.

Komitmen disampaikan langsung di Istana pada Desember 2021, di depan KPA, termasuk memerintahkan Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria dan redistribusi tanah di LPRA di berbagai daerah.

“Sekurang-kurangnya 50 persen dalam 2 (dua) tahun tersisa masa pemerintahannya, termasuk LPRA di Gandusari dan Sumberagung (Blitar),” tulis Sekjen KPA Dewi Kartika

Namun ironisnya teror, tindakan represif, termasuk perusakan serta krimininalisasi oleh pihak perusahaan terus terjadi, dan pemerintah tidak melakukan respon tegas. Atas semua yang terjadi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak dengan segera:

1. PT. Rotorejo Kruwuk untuk menghentikan segala tindak kekerasan, represifitas dan kriminalisasi pada para petani anggota Paguyuban Petani Kelud Makmur.

2. Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menindak pelaku pengerusakan sekaligus melindungi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, dan menghentikan pendekatan represif kepada para petani yang menghadapi konflik agraria struktural.

3. Menteri ATR/BPN untuk segera menetapkan tanah bekas HGU PT. Rotorejo Kruwuk sebagai objek redistribusi tanah bagi petani Anggota Paguyuban Petani Kelud Makmur. 

4. Presiden untuk mengadakan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) Presiden segera memanggil Menteri ATR/BPN, Kepala KSP, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri dan Gubernur Jawa Timur untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban akibat tidak dijalankannya keputusan tentang penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

5. Presiden memimpin langsung dan melaksanakan Reforma Agraria yang sistematis agar penyelesaian konflik agraria tidak lagi menggunakan pendekatan kasus per kasus dan prosedural normatif, dengan membuat terobosan politik menyelesaikan konflik agraria dan meredistribusikan tanahnya kepada rakyat yang berhak dalam kerangka reforma agraria.

Kinan, selaku perwakilan KPA Jawa Timur menambahkan bahwa program percepatan reforma agraria Presiden Jokowi, faktanya tidak berjalan mulus. Insiden penyerangan Posko petani di Kabupaten Blitar, menunjukkan masih ada sejumlah pihak yang mengabaikan kebijakan negara, yakni terkait status tanah LPRA. “Bisa dikatakan tidak hanya mengabaikan, tapi mengganjal program percepatan reforma agraria yang menjadi komitmen Presiden Jokowi,” tambah Kinan.

Kabin Feri, SH kuasa hukum petani PPKM mengatakan, penyerangan disertai pengerusakan posko petani merupakan bentuk arogansi premanisme. Penyerangan yang terjadi adalah perbuatan pidana. Karenanya pihaknya akan melaporkan ke kepolisian setempat.

“Secepatnya kita akan membuat laporan ke Polres Blitar, dan jika tidak ada respon kita akan menaikkan laporan ke Polda Jatim. Karena ini sudah kasus pidana,” tegas Kabin Feri. Sementara itu pihak PT Rotorejo Kruwuk belum bisa dikonfirmasi.  

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut