get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor Perusda Pemkab Blitar, Kejaksaan Sita Ribuan Dokumen Barang dan Jasa

Anas Urbaningrum Masih Jalani Hukuman di Sukamiskin, yang Lain Bebas Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 | 07:41 WIB
header img
Anas Urbaningrum (foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBlitar – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.  

Anas yang juga pernah menjadi anggota DPR RI dan komisioner KPU RI itu tidak mendapatkan pembebasan bersyarat seperti yang diterima sejumlah narapidana kasus korupsi kelas kakap lainnya.  

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar menjelaskan, Anas Urbaningrum masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin karena belum membayar uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti,” ujar Elly, Rabu (7/9/2022).

Menurut Elly, Anas kini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti dan kemungkinan baru akan bebas 2023 mendatang. “Kemungkinan 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada 2015 lalu. “Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan,” katanya.

Diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.

Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp57.592.330.580 dan USD5.261.070. Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Seperti diketahui, pada Selasa 6 September 2022 kemarin, ada 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 23 narapidana itu, 19 di antaranya penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, yakni antara lain Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali.

   

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut