BLITAR, iNewsBlitar - Seorang anak 16 tahun diamankan di Polsek Srengat, Kabupaten Blitar karena kerap mencuri dan menipu. Pelaku seorang gadis yang masih berusia 16 tahun warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Pelaku diketahui beberapa kali melakukan penipuan yang merugikan orang di sekitarnya. Modus pelaku terungkap setelah menipu temannya dengan cara meminjam sepeda motor.
Bukanya mengembalikan, ia justru menjual demi gaya hidupnya. Hasil curian kerap digunakan untuk bersenang-senang di jalanan.
"Motor yang dijual milik temannya yang dikenalnya melalui media sosial, kemudian korban melaporkan pelaku ke polisi," ungkap Kapolsek Srengat AKP Yusuf, Minggu (20/3/2022).
Yusuf menceritakan, bahwa modus pelaku yakni dengan meminjam sepeda motor untuk menjual jeruk ke penjual yang berjarak 500 meter dari rumah pelaku. Karena merasa iba, korban memberikan kunci dan sepeda motor untuk dipinjamkan. Hingga perkara ini dilaporkan motor korban tidak dikembalikan.
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan ini langsung melakukan penyelidikan. Pelaku dapat diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Tidak hanya teman yang baru dikenal, anak yang masih dibawah umur ini juga kerap menipu tetangga, saudara, dan orang tuanya sendiri.
"Pelaku sudah menjual empat motor orang tuanya. Pernah juga mencuri cabai hasil panenan orang tuanya dan dijual ke pasar," tuturnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sering mencuri barang-barang yang dapat dijual, seperti tabung gas dan perabotan rumah orang tuanya.
Mirisnya lagi, pelaku menipu dan mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup dalam pergaulannya. Pelaku yang tidak tamat sekolah di salah satu SMK Negeri di Blitar ini terpengaruh pergaulan dengan anak-anak di jalanan.
"Musim sekolah daring, Ia justru bergaul dengan anak-anak putus sekolah di jalanan," ungkapnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait