get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Blitar Hentikan Kasus Perusakan APK Caleg Pendukung Ganjar, Pelapor: Alasannya Konyol

Terekam CCTV, Seorang Pemuda Mencuri di Minimarket Demi Senang-Senang

Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:34 WIB
header img
Terekam CCTV, Seorang Pemuda Mencuri di Minimarket

KEDIRI, InewsBlitar - Seorang pemuda di Kabupaten Kediri, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan melakukan pencurian di sebuah minimarket yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas.

 

Dalam rekaman kamera pengawas terlihat jelas Rizki Tamami, pelaku pencurian mengambil barang - barang di dalam minimarket. Karyawan minimarket yang curiga dengan sikap pelaku selanjutnya melakukan pengawasan dari CCTV. Dan  ketika pelaku hendak keluar, karyawan menanyakan tentang barang - barang yang diambil oleh pelaku, namun pelaku justru melarikan diri.

 

Setelah lari sejauh 500 meter dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh karyawan minimarket bersama warga. Beruntung terdapat petugas kepolisian yang sedang berpatroli, selajutnya mengamankan pelaku, sehingga pelaku tidak sampai jadi bulan bulanan massa.


Pelaku Pencurian DIbekuk Polisi

Dihadapan petugas, pelaku mengaku berasal dari Surabaya, dan datang ke minimarket itu sengaja berniat mencuri kemudian menjual barang curian tersebut, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk senang - senang.

 

"Sengaja mau mencuri, terus dijual dan uangnya untuk senang - senang, di Surabaya juga pernah mencuridi minimarket," ucap Rizki.

 

Sementara itu, Kapolsek Ngasem, Iptu Hidayat mengatakan, barang curian tersebut senilai satu juta rupiah, dan pelaku sebelumnya di Surabaya juga pernah melakukan hal serupa, pelaku berhasil diamankan setelah kabur sejauh 500 meter .

 

"Barang yang dicuri adalah pasta gigi, cream wajah, sabun pembersih muka, dengan nilai  lebih dari satu juta rupiah," ucapnya.

 

Kapolsek menambahkan, sesuai dengan peraturan Makhamah Agung, nomor 2 tahun 2012 pencurian yang kerugiannya di bawah 2,5 juta, serta belum pernah melakukan tindakan pidana, pelaku dikenakan pasal 364 Kuhp, dengan hukuman tipiring.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut