JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pengguna jalan tol yang melintas di jaringan tol Jabodetabek wajib berhati-hati. Jangan ngebut dan berlebihan memuat barang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai Jumat (1/4/2022).
Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua, pelanggaran overspeed atau ngebut di jalan tol.
Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun rincian aturan kecepatan yaitu; paling rendah 60 kilometer per jam (kpj) dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan. Selanjutnya paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan. Kemudian paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol.iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto