BLITAR, iNewsBlitar - Aksi bejat dilakukan seorang kakek yang sudah berusia (62) di Kabupaten Blitar. Ia tega berbuat asusila pada anak yang masih di bawah umur.
Kakek berinisial KD ini diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, bahwa Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Sementara untuk korban adalah tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Dijelaskannya, bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku pulang dari hajatan di rumah tetangganya. Saat pulang, pelaku yang melihat korban berjalan sendiri dalam kegelapan.
Saat itulah muncul niat jahat dari pelaku dengan modus mengantarkan pulang. Saat perjalanan pulang, KD justru memegangi bagian terlarang korban.
"Modus pelaku dengan mengantarkan pulang dan ditengah jalan desa yang gelap pelaku berbuat cabul pada korban," ujar Tika, Jumat (11/3/2022).
Saat itu, korban menolak perbuatan pelaku karena yang dipegangi area vitalnya. Pelaku juga memberikan iming-iming pada korban dengan memberi uang tunai agar menuruti kemauannya.
"Karena perbuatan ini, korban melaporkan kejadian ini pada keluarganya dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar," pungkasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait