KPU Kota Blitar Tolak Berkas Pencalonan Mas Ibin, Ini Alasannya

Arif
KPU Kota Blitar Tolak Berkas Pencalonan Mas Ibin, Ini Alasannya. (foto/iNewsBlitar)

BLITAR, iNewsBlitar - Berkas pendaftaran pasangan bakal calon wali kota (bacawali) dan bakal calon wakil wali kota (bacawawali) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba dikembalikan KPU Kota Blitar lantaran tidak lengkap.

Dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan surat keterangan Pailit yang diserahkan Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin dinilai KPU belum memenuhi syarat.

“Kami melakukan pengembalian berkas pencalonan untuk dilakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Blitar,” ujar Anggota KPU Kota Blitar Abdul Aziz al Kaharudin dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (5/9/2024).

Pasangan Ibin-Elim diketahui diusung oleh koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat. Keduanya merupakan sosok baru di Kota Blitar yang sama-sama belum memiliki pengalaman di pemerintahan.

Ibin sebelumnya tercatat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) di sekertariat KPU RI dan Elim berlatar belakang sebagai pengusaha yang pada Pileg 2024 maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra, namun gagal.

Menurut Abdul Aziz, pada 3-4 September 2024, KPU Kota Blitar telah melakukan penelitian adiministrasi. Hasilnya diketahui beberapa berkas administrasi pasangan bakal calon masih belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki.

Selain pasangan Ibin-Elim, KPU Kota Blitar juga mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Bambang Rianto atau Bambang Kawit- Bayu Setyo Kuncoro yang diusung koalisi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PPP.

Pengembalian berkas itu juga terkait dengan kelengkapan LHKPN, surat keterangan Pailit dan kelengkapan dokumen lain yang statusnya masih dalam proses

KPU meminta kedua pasangan calon kontestan di Pilkada Kota Blitar 2024 untuk segera memperbaiki.

Menurut Abdul Azis, KPU Kota Blitar memberi waktu 2 hari untuk pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk mengembalikan berkas yang telah diperbaiki, yakni 6-8 September 2024.

“Pengembailan berkas yang telah diperbaiki oleh bakal pasangan calon dilaksanakan sesuai jadwal yaitu mulai hari Jumat tanggal 6 September 2024 hingga 8 September 2024,” ungkapnya.

Sementara dikonfirmasi via WA, Mas Ibin mengatakan semua dokumen yang dibutuhkan KPU Kota Blitar, sudah lengkap. Namun kendati demikian ia akan mengecek dulu.

“Sepertinya sudah lengkap kok mas, saya cek di LO dulu yaa,” jawabnya.

 

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network