April Tidak ada PAW Panwascam di Bawaslu Kabupaten Blitar, Mantan Napi dapat Jalur Existing

Ridwan
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar

BLITAR, iNewsBlitar- Pada April lalu Bawaslu Kabupaten Blitar tidak memgadakan pergantiab antar waktu (PAW) pengawas kecamatan. Mengingat masa kerja Panwascam hanya sampai 14 April 2024 sebelum penfaftaran ulang.

 

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada intruksi dari Sekertaris Bawaslu Republik Indonesia pada April tidak boleh ada PAW Panwascam. Mengingat pada April ini masa krusial untuk pelaporan kinerja Panwascam.

 

Intruksi diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota. Sebab Panwascam harus menyelesaikan tugasnya di akhir masa jabatan. “Ada intruksi mas dari Sekertaris Bawaslu pusat, tidak boleh ada PAW, karena April itu tinggal membuat laporan pertanggungjawaban dan evaluasi,” tegas dalah satu sumber. 

 

Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria. Wanita berhijab ini menyatakan bahwa pada April lalu tidak ada PAW di Kecamatan Wonotirto. Apalagi saat itu status pendaftar jalur existing masih disandang oleh Devi Ratnasari. 

 

“Tidak ada pelantikan PAW mas, karena Devi belum dilantik. Status Devi saat mengundurkan diri masih sebagai Panwascam terpilih jalur Existing,” ungkap Ida sapaan akrabnya.

 

Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Pokja Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin. Ia menyebut bahwa EAY mendapatkan jatah jalur existing karena menggantikan Devi Ratnasari.

 

EAY yang mantan napi narkoba ini mendapatkan golden ticket (tiket emas) Panwascam Kecamatan Wonotirto jalur existing. EAY sempat diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar nomor 132/KP/01.00/Ji-03/05/2024.

 

Narsulin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar ini menyebutkan, EAY sebagai waiting list (daftar tunggu) untuk menjadi Panwascam. Meski demikian, EAY tidak pernah menjadi panwascam di Pemilu 2024.

 

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bagian V tentang Proses Pembentukan Kategori Peserta Seleksi Poin 1 huruf a  menyebutkan, Peserta Existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

 

Bawaslu Kabupaten Blitar akhirnya mencoret EAY sebagai calo Panwascam Kecamatan Wonotirto setelah ramai penolakan. Sebab EAY pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network