Simsalabim Jalur Existing, Mantan Napi Nyaris Mulus Jadi Anggota Panwaslu Kabupaten Blitar

Ridwan
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar

 

BLITAR, iNewsBlitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar nyaris kecolongan adanya calon anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mantan narapidana. Bawaslu Kabupaten Blitar sebelumnya sudah menetapkan tiga besar untuk menjadi anggota Panwascam Kecamatan Wonotirto. 

 

Adanya tanggapan masyarakat mengenai rekam jejak para calon Panwascam terpilih mengungkap salah satu peserta terpilih yakni EAY pernah menjadi terpidana kasus narkoba. Ini dikuatkan dengan adanya Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby. EAY divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 8 bulan. 

 

"Hasil tanggapan masyarakat yang akhirnya diketahui bahwa EAY pernah menjalani narapidana. EAY menjalani hukuman sekitar 3 tahun setelah mendapatkan remisi sejak 2019 lalu," ungkap Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin.

 

Pria yang menjadi Ketua Pokja Rekrutmen Badan Adhoc ini menjelaskan, bahwa EAY tidak perlu mendaftar atau ikut rekrutmen untuk menjadi Panwascam. Ini dikarenakan, EAY sebelumnya menjadi urutan nomor 5 rekrutmen badan Adhoc pada Pemilu 2024 lalu. 

 

"Karena PAW Existing maka EAY tidak perlu mendaftar lagi dan mengikuti seleksi untuk menjadi anggota badan Adhoc," ungkap Narsulin. 

 

Saat Pemilu 2024 lalu yang menjadi anggota Panwascam Kecamatan Wonotirto yakni, Maulana, Antok, dan Devi Ratnasari. Kemudian nomor urut 4 ada Citra dan nomor urut 5 ada EAY. 

 

Maulana tidak lolos penilaian internal Bawaslu Kabupaten Blitar dan penilaian eksternal atau masyarakat, sehingga tidak masuk menjadi calon anggota Panwascam Kecamatan Wonotirto jalur Panwascam Existing. Untuk Antok mengundurkan diri karena menjadi anggota pendamping desa lalu digantikan oleh Citra.

 

Sementara Devi Ratnasari pada Pilkada 2024 ini mendaftarkan diri sebagai anggota PPK KPU Kabupaten Blitar. Bawaslu sudah memanggil Devi dan memilih menjadi anggota PPK Kabupaten Blitar, rencananya posisi Devi Ratnasari akan otomatis digantikan oleh EAY. "Setelah evaluasi dari 66 anggota Panwascam, kami menilai 20 anggota Panwascam sebelumnya tidak lolos penilaian dan 46 anggota lainnya lolos menjadi anggota Panwascam Existing," ujarnya.

 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikI ndonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 18 April 2024, melakukan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing Pasal 1 menyebutkan, Peserta Existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun

2024.

 

Sementara itu, EAY tidak sedang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 lalu. "Yang menjadi anggota Panwascam Kecamatan Wonotirto pada saat Pemilu 2024 kemarin Maulana, Antok yang digantikan oleh Citra, dan Devi Ratnasari," ungkap Narsulin.

 

Berdasarkan data seleksi calon anggota Panwascam untuk Pilkada 2024 Nomor :123/KP.01.00/JI-03/05/2024 ada empat calon anggota Panwascam Kecamatan Wonotirto yang mengikuti tahapan seleksi. Keempatnya yakni, Arief Prasody Maulana, Luluk Mela Adila, Maryono, dan Zaenal Arifin.

 

Meski demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitriana menampik pihaknya kecolongan mantan napi untuk menjadi anggota badan Adhoc. Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan. 

"Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon," tandas Ida. 

 

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024. Pergantian ini mengganti EAY yang masuk tiga besar oleh Luluk Mela Adila.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network