Bawaslu Blitar Tetapkan Wilayah 5 Oknum PPK Rawan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Arif
Bawaslu Blitar Tetapkan Wilayah 5 Oknum PPK Rawan Pelanggaran Netralitas Pilkada. Foto Masrukin anggota Bawaslu Kabupaten Blitar (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar KPU Kabupaten Blitar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada 5 oknum petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilaporkan diduga melanggar netralitas.

5 oknum PPK itu sebelumnya kepergok menghadiri acara alumni organisasi pergerakan yang dihadiri Calon Wakil Bupati Blitar Abdul Ghoni.

Foto dan video kelima oknum PPK itu beredar luas di berbagai platform media sosial. Acara yang didalihkan pertemuan rutin itu, faktanya diwarnai aksi penggalangan dukungan untuk Abdul Ghoni.

Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan menghormati putusan KPU yang telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada 5 oknum PPK.

Meski begitu, Bawaslu hingga kini belum menerima tembusan resmi terkait sanksi teguran tertulis 5 oknum PPK dari KPU. “Kita menghormati apapun putusannya,” ujar Masrukin kepada iNewsBlitar Jumat (11/10/2024).

Sebanyak 5 oknum PPK yang dilaporkan melanggar netralitas itu diketahui bertugas di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kademangan dan Wonodadi.

Mereka hadir dalam acara pertemuan alumni organisasi pergerakan di Taman Madu Pengantin, Margomulyo, Panggungrejo Jumat 4 Oktober 2024.

Secara aturan, penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dan ad hoc oknum PPK menjadi wilayah KPU.

Yang disayangkan Bawaslu, kata Masrukin, proses penanganan masalah etik oleh KPU terkesan lamban. Muncul kesan KPU meremehkan saran perbaikan Bawaslu.

Bahkan diduga sengaja melindungi kelima oknum PPK. “Karena kemarin waktu jawab sarper Bawaslu melebihi waktu,” keluh Masrukin.

Apakah sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan terlalu ringan atau sudah semestinya? Masrukin enggan memberikan penilaian lantaran hal itu domain KPU.  

Menurut Masrukin, sikap yang diambil Bawaslu dalam polemik ini adalah memberikan perhatian khusus sekaligus pengawasan melekat pada wilayah kecamatan yang menjadi tempat bertugas kelima oknum PPK.

Bawaslu menetapkan kecamatan tempat kelima oknum PPK bertugas sebagai wilayah rawan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

“Kita jadikan kerawanan netralitas di wilayah tersebut. Pengawasan lebih,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan, sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan kepada 5 oknum PPK sudah melalui proses panjang dan hati-hati.

Keputusan yang diambil melalui rapat pleno itu dinilai KPU sudah tepat dan sesuai aturan.

   

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network