BLITAR, iNewsBlitar – KPU Kabupaten Blitar tiba-tiba memutuskan membatalkan debat publik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Blitar ke-3.
Padahal sebelumnya sudah disepakati bersama debat ke-3 akan digelar di Surabaya pasca peristiwa debat ke-2 dihentikan di tengah jalan.
Moh Rifai, Ketua Tim Pemenangan Paslon Rini Syarifah (Mak Rini)-Abdul Ghoni menilai KPU Kabupaten Blitar telah membuat keputusan sepihak dan itu merugikan.
Sebab sebelum mengambil keputusan pembatalan debat, KPU Kabupaten Blitar tidak melakukan komunikasi apapun dengan Tim Liaison Officer (LO) paslon.
“Kita kecewa berat dengan pembatalan sepihak oleh KPU. Kita telah dirugikan, terutama masyarakat Kabupaten Blitar yang tidak bisa menilai langsung calonnya,” ujar Rifai Jumat sore (15/11/2024).
KPU Kabupaten Blitar diketahui telah mengeluarkan rilis resmi yang intinya debat publik ke-3 resmi ditiadakan.
Keputusan KPU didasarkan pada hasil evaluasi debat pertama dan kedua dan adanya masing-masing LO paslon yang masih keberatan.
KPU Kabupaten Blitar dalam pembatalan itu juga memakai pertimbangan masukan berbagai pihak dengan alasan demi menjaga situasi aman dan kondusif.
Sementara pasca penghentian debat ke-2 (4 November 2024) oleh KPU lantaran gaduh, pelaksanaan debat ke-3 Pilkada Kabupaten Blitar 2024 diketahui memang berlangsung alot.
Tim LO Paslon Mak Rini-Ghoni menginginkan debat ke-3 dilaksanakan secara bebas, namun tetap menjaga kondusifitas.
Paslon bebas berekspresi, menduelkan gagasan, visi misi tanpa dibatasi ketentuan receh boleh tidaknya membawa catatan.
Namun usulan itu ditolak Tim LO paslon Rijanto-Beky Herdihansah yang menginginkan debat dilaksanakan secara konvensional, konservatif tidak boleh membawa catatan.
Menurut Rifai, debat ke-3 telah disepakati bersama digelar di sebuah stasiun televisi di Surabaya. Cabup Mak Rini maupun Cawabup Abdul Ghoni telah siap berdebat.
Pihaknya, kata dia juga sudah sepakat dengan ketentuan yang disepakati bersama kalau jumlah pendukung dalam debat dibatasi 7 orang.
“Tapi kenapa tiba-tiba dibatalkan sepihak, ada apa dengan KPU Kabupaten Blitar?. Sekarang semua jadi suudzon kepada KPU,” terang Rifai.
Rifai belum bisa memahami keputusan sepihak KPU Kabupaten Blitar yang realitasnya tidak mengkomunikasikan dulu dengan LO paslon.
Atas keputusan pembatalan itu, paslon Mak Rini-Ghoni, kata Rifai telah dirugikan. Apalagi pada debat ke-2, pihaknya gagal menyampaikan materi visi misi secara utuh lantaran kata dia disabotase.
KPU Kabupaten Blitar diketahui tiba-tiba menghentikan debat publik ke-2 gara-gara paslon Rijanto-Beky meninggalkan panggung.
Secara umum, tambah Rifai, pembatalan sepihak debat ke-3 oleh KPU telah merugikan masyarakat Kabupaten Blitar. “Masyarakat Kabupaten Blitar telah dirugikan,” jelasnya.
Sebagai bentuk sikap, Rifai yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar memutuskan akan mengambil langkah tegas.
Pihaknya akan melaporkan pembatalan sepihak debat ke-3 oleh KPU ke Bawaslu dan DKPP. “Selama ini kita sudah banyak diam. Kali ini kita akan melaporkan ke Bawaslu dan DKPP,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait