Bawaslu Kabupaten Blitar Beri Golden Ticket Calon Panwaslu Jalur Existing, bukan Komisioner Panwaslu
BLITAR, iNewsBlitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memberikan Golden Ticket (tiket emas) pada calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wonotirto. Golden Ticket ini diberikan pada salah satu calon yang belum pernah menjadi anggota komisioner Panwaslu pada Pemilu 2024 lalu. EAY sebelumnya masuk tiga besar untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Wonotirto pada Pilkada 2024.
Ketua Pokja Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin mengatakan, bahwa EAY salah satu calon anggota Panwaslu lewat jalur existing. Jalur existing ini didapatkan karena posisinya mengantikan Devi Ratnasari yang diterima menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wonitirto pada Pilkada 2024.
“Posisi EAY sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Devi Ratnasari yang lebih memilih menjadi anggota PPK pada Pilkada 2024,” ungkap Narsulin.
EAY saat rekutmen Panwaslu Pemilu 2024 lalu, nomor urut 5 dari 6 calon anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto. Meski demikian, EAY belum pernah menjadi anggota komisioner Panwaslu Kecamatan Wonotirto. Sebab Devi Ratnasari mengundurkan diri sebagai anggota komisioner Panwaslu saat tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Sementara itu, EAY yang terdaftar sebagai calon anggota Panwaslu jalur existing bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Sebab EAY tidak pernah menjadi anggota komisioner Panwaslu Kecamatan pada gelaran Pemilu 2024 lalu. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bagian V tentang Proses Pembentukan Kategori Peserta Seleksi Poin 1 huruf a menyebutkan, Peserta Existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Narsulin menegaskan, posisi jalur existing yang dimiliki oleh EAY untuk menggantikan posisi Devi Ratnasai yang mendaftar sebagai PPK pada Pilkada 2024. Sementara itu, pendaftaran PPK dimulai pada 23-27 April 2024. Sedangkan, masa kerja Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 berakhir pada 14 April 2024 yang lalu.
Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kabupaten Blitar atas nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar nomor 132/KP/01.00/Ji-03/05/2024, Bawaslu Kabupaten Blitar tidak memuat nama EAY sebagai jalur existing.
Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan kode nomor peserta EXT (Existing) untuk setiap calon anggota Panwaslu Kecamatan jalur existing. Tiga nama terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan Wonotirto sesuai pengumuman Bawaslu Kabupaten Blitar nomor 132/KP/01.00/Ji-03/05/2024 ketiganya tidak memiliki kode nomor EXT.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar mencoret EAY sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Wonitirto setelah ada tanggapan dari masyarakat. EAY pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Saat wawancara EAY mengatakan tidak dihukum lebih dari lima tahun, dia divonis hukuman 4 tahun 8 bulan,” ungkap Narsulin.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait