Jadi Saksi Kasus Korupsi, Eks Bupati Blitar Mak Rini Mohon Maaf

Arif
Jadi Saksi Kasus Korupsi, Eks Bupati Blitar Mak Rini Mohon Maaf (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitarRini Syarifah atau Mak Rini, mantan Bupati Blitar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Rabu (16/4/2025).

Turun dari kendaraan, Mak Rini yang mengenakan masker warna hijau langsung menuju ruang penyidik kejaksaan dan sempat melambaikan tangan kepada awak media yang dipapasinya.

Mantan kepala daerah yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB dengan dampingan kuasa hukum dari Semarang Jawa Tengah.

Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Bupati Blitar periode 2020-2025 itu langsung bergegas menuju mobil pribadinya.

Ia kembali melambaikan tangan kepada awak media. “Mohon maaf lahir batin ya,” ucapnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil.

Tidak ada keterangan apapun yang disampaikan Mak Rini kepada awak media.

Menurut Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso, Mak Rini mendapat 50 pertanyaan dari penyidik kejaksaan.

“Berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Dam Kali Bentak,” ujar Andrianto kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

Kejari Kabupaten Blitar diketahui tengah berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penyidik juga sempat menggeledah dan melakukan penyitaan sejumlah alat bukti di rumah kakak kandung Mak Rini.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Rabu ini (16/4/2025) merupakan pengembangan perkara yang pengusutannya dimulai pertengahan ramadan lalu.

Andrianto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terfokus pada pengadaan Dam Kali Bentak dan tugas dan fungsi (tusi) Mak Rini sebagai Bupati Blitar saat itu.

Pemeriksaan tidak terkait dengan kakak kandung Mak Rini yang sebelumnya lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

Meski demikian, soal peranan kakak kandung dalam pengadaan proyek Dam Kali Bentak, kata Andrianto juga menjadi bagian pertanyaan penyidik.

“Pemeriksaan kita fokuskan pada pengadaan Dam Kali Bentak dan tusinya sebagai bupati pada saat itu,” terang Andrianto.

Kejari Kabupaten Blitar sejauh ini telah memeriksa sebanyak 32 saksi, termasuk di dalamnya Mak Rini. Penyidik tidak mengisyaratkan adanya tersangka baru.

Penetapan tersangka baru, kata Andrianto tergantung hasil pemeriksaan.

“Saat ini masih ada pendalaman, kita lihat ke depan pemeriksaan seperti apa dan akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network