SUKABUMI, iNewsBlitar - Ketersediaan minyak goreng dipasaran yang minim, membuat masyarakat khususnya kaum ibu ibu rela pontang-panting ke sana kemari untuk bisa mendapatkan minyak goreng.
Bahkan, mereka juga rela membeli minyak goreng yang diluar harga subsidi atau diluar harga eceran tertinggi (HET). Hal itu terpaksa mereka lakukan karena kesulitan mendapatkan minyak goreng harga subsidi.
Kondisi ini membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sukabumi memanfaatkan situasi dengan menawarkan minyak goreng murah di media sosial.
Tapi, pada akhirnya ibu muda tersebut justru ditangkap atau diringkus aparat kepolisian.
Lantas, mengapa bisa begitu? Apa yang dilakukan ibu muda ini?
Berikut ini kronologi lengkapnya :
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (23) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi melakukan tindakan penipuan dengan membuat postingan di sosial media Facebook dengan modus menawarkan harga murah pada barang kebutuhan pokok tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, ibu muda ini diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orang tuanya.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengatakan bahwa tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.
"Pada awalnya tersangka NA ini memposting foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu 19 Februari 2022.
Maryono menambahkan, bahwa tidak lama berselang, ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diposting NA dengan menghubungi nomor suaminya dan oleh suaminya langsung diberikan nomor handphone NA kepada korban.
Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual tersangka.
"Pada saat itu tersangka menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp140 ribu per dus," ungkap Maryono.
Karena harganya murah maka korban memesan kepada tersangka minyak goreng sebanyak 120 dus, dan permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka dengan meminta uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.
"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta pada tanggal 1 Februari 2022, dan tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun ternyata tersangka tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik," tutur Maryono
Kemudian NA menurut Maryono menghubungi korban lagi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022.
Korban yang percaya begitu saja dan memenuhi permintaan tersangka untuk pelunasan pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphonenya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," tambah Maryono.
Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta. "Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," pungkas Maryono.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait